Sidang Adjudikasi PKPI di Bawaslu Berlangsung 15 Menit
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang lanjutan adjudikasi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Agenda sidang kali ini penyampaian berkas kesimpulan bukti-bukti. Sidang hanya berlangsung 15 menit.
Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan, sudah menerima berkas kesimpulan bukti-bukti dari termohon. Sidang hasil putusan akan digelar kembali pada Selasa, 6 Maret 208 pukul 16.00.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI Bidang Hukum, Syarifuddin Noor menuturkan, PKPI telah mengajukan berkas kesimpulan dari persidangan sebelumnya. Dia yakin partainya akan menang.
"Harapan kita dari awal, Insya Allah menang. Harus yakin," ujar Syarifuddin, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/2018).
Dia mengakui partainya harus mempersiapkan diri untuk menghadapi Pemilu 2019, karena pihaknya sudah tertinggal dan tertunda akibat menghadapi proses persidangan adjudikasi terlebih dahulu. "Kita harus bekerja double kerja keras untuk mengejar ketertinggalan kita," tuturnya.
Menurutnya, PKPI tidak terpikir untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika partai menang dalamn sidang adjudikasi. "Tidak ada rencana seperti itu, belum ada. Kita berpikir baik saja," ucanya.
KPU telah menyatakan PKPI tidak lolos verifikasi nasional parpol calon perserta Pemilu 2019. PKPI dianggap tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di kabupaten/kota di tiga provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Editor: Kurnia Illahi