Ini Upaya Hukum Yusril jika Kalah di Sidang Adjudikasi Bawaslu
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar sidang lanjutan adjudikasi Partai Bulan Bintang (PBB) dengan agenda pembacaan putusan. Sidang tersebut digelar malam ini.
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan, peluang PBB menang dalam sidang tersebut 50:50. Namun, dia berharap PBB menang dalam sidang tersebut.
"Jadi ya karena saya sebagai advokat selalu begitu. Kadang terlalu optimis ya temuan bukti temuan argumen sudah disidang tapi bisa saja keputusannya lain dari apa yang kita harapkan," ujar Yusril di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/2018).
Menurutnya masih ada upaya hukum lain bagi yang kalah dari sidang adjudikasi. Dia menuturkan, partainya berhak membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebaliknya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon jika kalah juga berhak membawa perkara tersebut ke PTUN.
"Kalau saya siap saja, andaikata harus melawan lagi ke PTUN ya saya akan melawan. Kami akan siap menghadapinya. Sampai kapanpun kami akan lawan, kami akan hadapi KPU. Tapi kalau malam ini berhasil ya alhamdulillah," ucapnya.
KPU dalam putusannya menyatakan, PBB tidak lolos dalam proses verifikasi sebagai peserta Pemilu 2019. Atas putusan itu, PBB mengajukan permohonan ke Bawaslu.
Editor: Kurnia Illahi