Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ubedilah Badrun Nilai Kasus Delpedro Cs Tak Ada Hubungannya dengan Demo Ricuh
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Dakwaan Delpedro Cs, Pendukung Nyanyikan Indonesia Pusaka hingga Hening Cipta

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:18:00 WIB
Sidang Dakwaan Delpedro Cs, Pendukung Nyanyikan Indonesia Pusaka hingga Hening Cipta
Sidang perdana dakwaan Delpedro Marhaen cs di PN Jakpus. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain, Selasa (16/12). Jelang sidang tersebut, pendukung Delpedrpo cs pun memenuhi ruang sidang.

Selain Delpedro Marhaen, tiga terdakwa lain di antaranya Muzzafar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil) dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau) juga mengikuti sidang tersebut.

Pantauan di lokasi, pendukung Delpedro sudah mulai memenuhi ruang sidang Kusumaatmadja IV di PN Jakpus. Mereka terlihat kompak mengenakan slayer berwarna merah muda bertuliskan 'Semakin Ditekan, Semakin Melawan'.

Tak lama setelah pendukung masuk, Delpedro Cs yang menjadi terdakwa memasuki ruang sidang. Keempat terdakwa yang juga mengenakan slayer berwarna merah muda itu langsung berteriak membacakan tulisan dalam slayer tersebut.

"Semakin ditekan, semakin melawan," ujar Delpedro cs yang kemudian disambut pendukung.

Setelahnya, Delpedro cs mengajak para pengunjung ruang sidang untuk mengheningkan cipta untuk para korban bencana Sumatra. Mengheningkan cipta dilakukan selama satu menit.

Adapun tepat saat majelis hakim memasuki ruang sidang, Delpedro Cs juga menyanyikan lagu Indonesia Pusaka ciptaan Ismail Marzuki. Hakim sempat mempersilakan lagu itu diselesaikan sebelum akhirnya membuka sidang.

Delpedro juga sempat memberikan tiga bunga yang dibagikan kepada satu jaksa penuntut umum dan dua kepada hakim. Merespons hal itu, hakim hanya berterima kasih dan meminta Delpedro untuk membawa kembali bunga yang dibawanya.

Diketahui, Delpedro dan ketiga terdakwa lain sebelumnya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025. Delpedro, Muzzafar, Syahdan, dan Khariq sempat melawan status tersangka dengan mengajukan gugatan praperadilan.

Hakim lalu menolak permohonan Delpedro Cs. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut