Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tiba di Pengadilan Jakarta Timur, Dokter Tifa Siap Bacakan Eksepsi 37 Halaman
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Eksepsi Dokter Tifa, Roy Suryo Hadir di PN Jaktim

Kamis, 09 Juli 2026 - 09:51:00 WIB
Sidang Eksepsi Dokter Tifa, Roy Suryo Hadir di PN Jaktim
Tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo. (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

Selain massa pendukung, tersangka fitnah terkait ijazah Jokowi, Roy Suryo juga hadir dalam persidangan itu untuk memberikan dukungan kepada Tifa.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dokter Tifa dengan pasal berlapis. Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Dalam persidangan, JPU membacakan sejumlah dakwaan yang disusun secara primer dan subsider. Pada dakwaan primer, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsider Pasal 433 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP. Serta, dakwaan kedua primer Pasal 434 ayat 1 KUHP.

Tifa juga didakwa dengan pasal kedua subsider Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 32 Jo. Pasal 48 ayat 1 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informas. dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut