Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Etik, Saksi Ungkap Kronologi Aksi Joget Uya Kuya-Eko Patrio di DPR
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Etik Firli Bahuri, Dewas KPK Hadirkan 12 Saksi

Rabu, 20 Desember 2023 - 07:34:00 WIB
Sidang Etik Firli Bahuri, Dewas KPK Hadirkan 12 Saksi
Dewas KPK menghadirkan 12 saksi pada sidang etik Firli Bahuri perdana hari ini. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar sidang etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Rabu (20/12/2023). Sebanyak 12 saksi akan dihadirkan.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, memastikan sidang etik tetap digelar meski Firli tidak hadir.

"Pak FB (Firli Bahuri) hadir atau tidak hadir, sidang etik besok (hari ini) jalan terus," kata Haris saat dihubungi wartawan, Rabu (20/12/2023).

Adapun agenda sidang etik perdana Firli pemeriksaan saksi. Sedikitnya ada 12 saksi yang akan dihadirkan.

"Kalo gak salah ada 12 orang saksi yang dihadirkan," ujarnya.

Hanya saja, ada informasi lebih lanjut terkait identitas para saksi tersebut.

Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke sidang etik. Setidaknya ada tiga dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif itu.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli, yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya,” ujar Tumpak, Jumat (8/12/2023).

Selanjutnya, kata Tumpak, terkait rumah singgah Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

“Ketiga ada juga yang berhubungan dengan penyewaan rumah Firli Bahuri di Kertanegara,” tutur Tumpak Panggabean.

Dia mengatakan, keputusan ini diambil usai Dewas KPK menggelar pemeriksaan pendahuluan. Tahapan itu digelar setelah proses klarifikasi rampung.

Firli Bahuri diduga melanggar pasal 4 ayat 2 huruf A atau pasal ayat 1 huruf J dan pasal 8 ayat E peraturan Dewas tentang penegakan kode etik dan kode perilaku.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut