Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa, Nasibnya Langsung Ditentukan Malam Ini
JAKARTA, iNews.id - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bakal langsung mengumumkan putusan sidang dugaan pelanggaran etik Irjen Teddy Minahasa pada hari ini, Selasa (30/5/2023). Teddy disidang etik usai divonis penjara seumur hidup karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan agenda sidang KKEP terhadap Teddy dimulai dengan agenda pembacaan persangkaan.
"Dilanjutkan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terduga pelanggar," kata Ramadhan, Selasa (30/5/2023).
Ramadhan menyebut agenda sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dari Tim KKEP dan pembacaan nota pembelaan dari Teddy.
"Terakhir pembacaan putusan," ujar Ramadhan.
Dalam sidang dugaan pelanggaran etik hari ini, Ramadhan menuturkan KKEP menghadirkan total 13 orang saksi dan 1 saksi ahli.
Untuk diketahui, pada putusan Pengadilan tingkat pertama, Teddy divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Editor: Rizal Bomantama