Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Ojol Affan, Anggota Brimob Penumpang Rantis Dihukum Patsus 20 Hari!
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Etik Kasus Ojol Affan, Briptu Danang Dihukum Minta Maaf hingga Patsus

Selasa, 30 September 2025 - 19:52:00 WIB
Sidang Etik Kasus Ojol Affan, Briptu Danang Dihukum Minta Maaf hingga Patsus
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago (dok. Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi etika dan administratif terhadap personel Brimob Briptu Danang Setiawan dalam kasus pelindasan driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Perbuatan Danang dinilai sebagai perbuatan tercela.

Danang dihukum meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri. 

Sementara sanksi administratif yang dijatuhkan berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, putusan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan profesionalisme anggota.

“Sidang KKEP ini menunjukkan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan diproses secara transparan dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Erdi, Selasa (30/9/2025).

Sidang berlangsung pada Selasa (30/9/2025) pukul 10.45 hingga 15.30 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut