Sidang Gugatan Eks Wamendes Paiman ke Roy Suryo Cs soal Ijazah Jokowi Ditunda
JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan perdata terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dilayangkan oleh eks Wamendes PDTT Paiman Raharjo kepada Roy Suryo Cs. Hal itu karena pihak tergugat absen dalam sidang tersebut.
Adapun para tergugat, yakni pakar telematika Roy Suryo, Ketua TPUA Eggi Sudjana, Dokter, ilmuwan, penulis, dan aktivis kesehatan Tifauzia Tyassuma, Anggota TPUA Kurnia Tri Royani, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto. Hakim pun akan melanjutkan sidang pada Selasa (26/8/2025).
Seusai sidang, Paiman menyayangkan absennya kehadiran Roy Suryo Cs. Ia ingin agar tergugat bisa taat pada hukum yang berlaku di Indonesia, salah satunya dengan menghadiri sidang gugatan perdata tersebut.
"Mereka berani menyebarkan fitnah, kemudian menyebarkan berita bohong, kemudian juga melakukan tindakan pencemaran nama baik, tetapi baik gugatan pidana maupun perdata juga tidak datang," kata Paiman saat ditemui usai sidang, Selasa (12/8/2025).
Apalagi, kata Paiman, Roy Suryo Cs sudah dua kali mangkir dari sidang tersebut. Paiman berharap, para tergugat bisa hadir dalam sidang gugatan perdata selanjutnya.
"Karena kalau nggak hadir mereka ini justru rugi karena nanti mereka tidak melakukan pembelaan. Nanti kalau divonis, jangan salahkan kami," ucapnya.
Paiman pun menuntut majelis hakim untuk memutus tindakan Roy Suryo Cs bersalah dan melawan hukum.
"Kedua memulihkan nama baik kami dan pak Jokowi. Ketiga memang ada gugatan ganti rugi. Tetapi intinya dua itu, yaitu mereka bersalah dan memulihkan nama baik Pak Jokowi dan saya," ujar Paiman.
Editor: Puti Aini Yasmin