Roy Suryo Tegaskan Takkan Mundur di Kasus Ijazah Jokowi: Emangnya Undur-Undur?
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Roy Suryo mengaku tak akan mundur sedikit pun dalam perkara tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu. Hal tersebut ditunjukkan dengan sikap Roy yang menolak tawaran restorative justice (RJ) dari majelis hakim setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.
"Hakim bertanya kepada saya pada akhir persidangan tadi, ya, apakah Anda paham? Saya langsung katakan, paham, ya. Dan kemudian ketika ditanya apakah akan mengajukan RJ? Saya langsung jawab, tidak," kata Roy usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (17/9/2026).
Dalam persidangan, Roy juga menyatakan akan mengajukan nota perlawanan atas dakwaan JPU. Dia menegaskan sikapnya tersebut sebagai bentuk tidak akan mundur dalam menghadapi perkara itu.
"Kami langsung akan mengajukan nota perlawanan itu. Kami tidak perlu minta mundur-mundur, ya. Emangnya hewan undur-undur?" sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Roy juga menyinggung tiga akun media sosial yang disebut menjadi pemicu perkara dugaan tudingan ijazah Jokowi palsu. Dia menegaskan tidak ada satu pun dari tiga akun tersebut yang merupakan miliknya.