Sidang Gugatan Ijazah di PN Solo, Penggugat Minta Jokowi Ucapkan Sumpah Pemutus
SOLO, iNews.id - Sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memanas di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (10/3/2026). Dalam persidangan tersebut, penggugat meminta agar Jokowi mengucapkan sumpah pemutus di hadapan majelis hakim.
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum penggugat Andhika Dian Prasetya kepada majelis hakim yang dipimpin Achmad Satibi dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.
Selain Jokowi, penggugat juga meminta sumpah pemutus diucapkan oleh Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II serta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo selaku turut tergugat IV.
Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat bahkan membacakan langsung lafal sumpah pemutus yang diajukan kepada majelis hakim.
Refly Harun Sebut Pelaporan Rismon Serangan Balik: Makin Kelihatan Ijazah Jokowi Palsu
"Permohonan ini kami ajukan untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi bukti pemutus atas dalil-dalil terkait keabsahan ijazah atas nama Joko Widodo," kata Andhika dalam persidangan, Selasa (10/2/2026).
Dia berharap majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut demi menegakkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Rocky Gerung Sebut Percuma Bawa Kasus Ijazah Jokowi ke Pengadilan: Tak Akan Tuntas
Namun permintaan itu langsung ditolak oleh kuasa hukum Joko Widodo, YB Irpan. Dia menilai permohonan sumpah pemutus tidak memiliki dasar karena dalam perkara tersebut telah terdapat berbagai alat bukti yang diajukan di persidangan.
"Pertama, sumpah pemutus hanya dapat dikabulkan jika dalam perkara tersebut sama sekali tidak terdapat adanya bukti-bukti lain," kata YB Irpan.
Kubu Jokowi Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo cs: RRT Siap-Siap Kau!
Dia juga menegaskan selama proses persidangan kedua belah pihak telah menghadirkan berbagai alat bukti, mulai dari keterangan saksi, bukti surat hingga keterangan ahli.