Sidang Gugatan Perdata Ijazah Gibran Masuk Tahap Mediasi, Sunoto Jadi Hakim Mediator
Kemudian, sidang akan dilanjutkan setelah majelis hakim mendapatkan laporan dari hakim mediator. Ia menjelaskan apabila damai tercapai dalam tahap mediasi maka akan lanjut dituangkan ke dalam kesepakatan damai.
"Mudah-mudahan bisa damai," kata Hakim.
Sebagai informasi, gugatan perkara perdata ini diajukan oleh Subhan selaku penggugat yang mempersoalkan syarat ijazah Gibran saat mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tidak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.
Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).
Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres adalah 'berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat'.
Dengan landasan pasal tersebut, dia merasa Gibran tidak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.