Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPU Jawab Tudingan Roy Suryo soal Pasal Selundupan untuk Gibran: Aturan Sudah Sesuai Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Gugatan Rp125 Triliun Gibran Kembali Ditunda, Kenapa?

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:03:00 WIB
Sidang Gugatan Rp125 Triliun Gibran Kembali Ditunda, Kenapa?
Sidang gugatan perdata Rp125 triliun terkait ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang gugatan perdata Rp125 triliun terkait ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda, Senin (20/10/2025). Sidang ditunda lantaran penggugat, Subhan keberatan atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat II yang menambah pihak kuasa.

Sekadar informasi, Gibran merupakan tergugat I dalam perkara ini. 

Menurut Subhan, jika ada penambahan kuasa, maka kuasa sebelumnya harus ditarik. 

"KPU mengangkat kuasa baru yang jadi jaksa pengacara negara. Nah, saya keberatan kalau kuasa dilakukan dua-dua. Kan KPU sudah nunjuk kuasa, sementara nunjuk juga kejaksaan, itu menurut hukum acara tentang kuasa, itu harus ditarik yang kuasa yang lama. Itu (diatur) pasal 1816 KUH Perdata," kata Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025). 

Dengan adanya keberatan itu, hakim kemudian menunda persidangan tersebut. Sidang akan digelar Senin pekan depan untuk merespons keberatannya.

"Minggu depan (digelar), Senin juga jam yang sama, ruang yang sama. Mendengar putusan pengadilan ini, boleh nggak pakai kuasa, dua-dua kuasa," ujar Subhan.

Sebelumnya, Subhan mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai cawapres. Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.

Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).

Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres: berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Dengan landasan pasal di atas, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.

Salah satu petitum gugatan adalah menuntut Gibran membayar ganti rugi kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan disetorkan ke kas negara.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut