KPU Jawab Tudingan Roy Suryo soal Pasal Selundupan untuk Gibran: Aturan Sudah Sesuai Hukum
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjawab tudingan pakar telematika Roy Suryo yang menyebut KPU menyelundupkan aturan untuk meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024. Dia menegaskan penyusunan aturan terkait pencalonan peserta pilpres telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan bersifat terbuka.
"Proses legal drafting peraturan teknis pencalonan dalam pemilu presiden dan wakil presiden dilakukan berdasarkan prinsip berkepastian hukum (sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku) dan terbuka (melibatkan publik secara luas)," ujar anggota KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Sabtu (18/10/2025).
Idham menegaskan dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU), lembaganya memedomani aturan sesuai Pasal 75 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017. PKPU lalu ditetapkan setelah dikonsultasikan kepada pembentuk undang-undang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR.
"Pascarapat konsultasi tersebut, KPU juga mengikuti rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Kementrian Hukum dan HAM pada waktu itu," tutur dia.
Diketahui dalam siniar di channel YouTube Hersubeno Point, Roy Suryo sebelumnya menuding KPU membuat aturan khusus untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Dia bahkan menyebut aturan itu sebagai pasal selundupan.
Roy menyoroti PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, khususnya di pasal 18 ayat (3). Menurutnya, pasal itu menjadi celah yang sengaja disisipkan agar Gibran tetap bisa mencalonkan diri menjadi cawapres meski tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.