Sidang Gugatan Rp125 Triliun terhadap Gibran kembali Ditunda, Kenapa?
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang gugatan perdata Rp125 triliun yang ditujukan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kali ini, sidang ditunda untuk melengkapi legal standing dari pihak Tergugat I dan Tergugat II.
Adapun dalam gugatan ini Gibran selaku Tergugat I (T1) dan KPU merupakan Tergugat II (T2).
"Nanti sidang berikutnya Senin tanggal 22 (September), untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2," kata Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno di PN Jakpus, Senin (15/9/2025).
Diketahui, penundaan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pada Senin (8/9/2025). Pada kesempatan tersebut, sidang ditunda lantaran pihak penggugat, Subhan keberatan mengenai Gibran yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara.
"Kejaksaan itu mewakili negara saya, tidak boleh membela dia (Gibran). Makanya saya keberatan. Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan, itu saja, itu yang paling penting," kata Subhan di PN Jakpus, Senin (8/9/2025).
"Dalam kuasa itu untuk membela atau menjadi kuasa atas gugatan yang saya layangkan. Sedangkan saya menggugat Gibran itu pribadi, waktu dia mau mencalonkan itu loh. Kan belum jadi wapres," sambungnya.
Subhan sebelumnya mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai cawapres. Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.
Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).
Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres: berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Dengan landasan pasal di atas, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.
Editor: Reza Fajri