Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gibran Diwakili Jaksa Pengacara Negara, Sidang Gugatan Rp125 Triliun Ditunda
Advertisement . Scroll to see content

Penggugat Rp125 Triliun Protes Gibran Diwakili Jaksa Pengacara Negara: Gak Boleh Bela Dia

Senin, 08 September 2025 - 14:19:00 WIB
Penggugat Rp125 Triliun Protes Gibran Diwakili Jaksa Pengacara Negara: Gak Boleh Bela Dia
Penggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka, Subhan. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Sidang perdana gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terkait keabsahan ijazah SMA di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8/9/2024), ditunda. Majelis hakim menunda sidang setelah penggugat, Subhan, menyatakan keberatan.

Subhan menolak keberadaan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang hadir mewakili Gibran di ruang sidang. Menurutnya, perkara ini bukan urusan jabatan negara melainkan menyangkut pribadi Gibran saat masih mendaftar sebagai cawapres.

"Untuk tergugat satu (Gibran) dianggap tidak hadir karena saya keberatan. Karena diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara, makanya saya keberatan karena saya menggugat adalah pribadi, personal," ujar Subhan usai persidangan, Senin (8/9/2025).

Dia menekankan JPN tidak semestinya menjadi kuasa hukum Gibran. Sebab, kejaksaan hanya berwenang mewakili negara, bukan membela individu.

"Kejaksaan itu mewakili negara saya, tidak boleh membela dia (Gibran). Makanya saya keberatan. Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan, itu saja, itu yang paling penting," tegasnya.

Lebih lanjut, Subhan mengatakan gugatan itu terkait Gibran semasa masih berstatus cawapres, sehingga bukan ranah JPN untuk turun tangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut