Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Santri Nasional, Pemerintah Amanatkan Santri untuk Terus Mengabdi bagi Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Gus Yaqut, Ahli KPK Akui Pengaturan Kuota Haji Tambahan Kewenangan Menteri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:49:00 WIB
Sidang Gus Yaqut, Ahli KPK Akui Pengaturan Kuota Haji Tambahan Kewenangan Menteri
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dalam sidang kasus kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam pemahaman Richo, penambahan kuota dapat terjadi ketika Pemerintah Arab Saudi memberikan persetujuan untuk menambah jumlah kuota yang sebelumnya telah dialokasikan.

"Nah, ketika dalam proses itu dimungkinkan atau terbuka kemungkinan ada penambahan kuota, gitu. Nah, ada lampu hijau tambahan dari pihak negara sahabat untuk menambah jumlah yang sebelumnya telah dinyatakan, gitu," katanya.

Ketika kembali ditanya mengenai perbedaan antara kuota awal dan kuota tambahan, Richo menjelaskan bahwa kuota tambahan merupakan alokasi tambahan atas jumlah yang telah diberikan sebelumnya.

"Ya, bisa dipastikan atau secara logis kita bisa simpulkan bahwa otomatis yang awal itu jumlahnya lebih besar, ya kan? Namanya top-up itu kan berarti ditambah, gitu ya, top-up itu kan berarti setelah tadi yang awal itu diberikan, terus ini ada hal yang sifatnya adisional, gitu, diberikan lagi," tutur Richo.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan ini, Gus Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.

Perkara tersebut berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024. Keputusan tersebut mengatur pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut