Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kawal Sidang Kuota Haji, Forum Jakarta Nahdliyin Minta Gus Yaqut Dibebaskan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Gus Yaqut, Eks Jubir Kemenag: Alokasi Kuota Tambahan ke Haji Khusus Datang dari KPK

Rabu, 04 November 2026 - 22:11:00 WIB
Sidang Gus Yaqut, Eks Jubir Kemenag: Alokasi Kuota Tambahan ke Haji Khusus Datang dari KPK
Eks Jubir Kemenag Anna Hasbie saat menjadi saksi sidang korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026). (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tenaga Ahli sekaligus Juru Bicara Kementerian Agama (Jubir Kemenag) periode 2022–2024, Mariana Aristyawati (Anna Hasbie), mengungkapkan, pertimbangan mengalokasikan kuota haji tambahan ke jemaah haji khusus bukan semata-mata diinisiasi oleh internal Kemenag. 

Menurut Anna, peringatan untuk menjaga keberlanjutan dana haji justru disampaikan secara langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan didukung oleh masukan Komisi VIII DPR. 

Pernyataan tersebut disampaikan Anna saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026). 

Dalam persidangan, Anna menjelaskan, KPK telah mengingatkan Kementerian Agama mengenai pentingnya menjaga keberlanjutan dana haji atau dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Peringatan tersebut disampaikan dalam pertemuan pada 27 Januari 2023 di Kuningan, Jakarta.

Anna menyebut, dalam pertemuan tersebut, KPK memberikan apresiasi terhadap sejumlah perbaikan yang dilakukan Kementerian Agama, terutama terkait prosedur pemilihan petugas haji dan pengadaan barang dan jasa.

Namun, KPK masih memberikan dua pekerjaan rumah kepada Kementerian Agama, yakni harmonisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta menjaga keberlanjutan dana haji.

"Ini berkaitan dengan pertemuan kita dengan KPK di awal Januari. Tanggal 27 Januari itu, Kementerian Agama pernah dipanggil KPK di Kuningan. Ada beberapa hal yang disampaikan, misalnya update apa yang sudah kami lakukan," kata Anna.

Dia kemudian mengungkapkan pesan yang disampaikan Pahala Nainggolan, Deputi KPK saat itu yang hadir dalam pertemuan tersebut. Menurut Anna, Pahala mengingatkan bahwa dana haji tidak hanya diperuntukkan bagi jemaah yang berangkat pada tahun berjalan, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan jemaah yang masih menunggu giliran keberangkatan.

"KPK mengingatkan bahwa dana haji itu bukan hanya untuk mereka yang berangkat. Pak Pahala bilang bahwa dana BPKH itu bukan hanya untuk mereka yang berangkat tapi mereka juga yang menunggu," kata Anna.

Peringatan KPK tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan alokasi kuota tambahan haji 2023 bersama Komisi VIII DPR dan BPKH.

Anna menjelaskan, ketika Indonesia memperoleh tambahan 8.000 kuota haji pada awal Mei 2023, Kementerian Agama semula mengusulkan agar seluruh tambahan kuota tersebut dialokasikan untuk jemaah haji reguler.

Namun, usulan itu kemudian dibahas bersama Komisi VIII DPR dan BPKH. Dalam pembahasan tersebut, muncul pertanyaan mengenai kemampuan pemerintah menyerap seluruh kuota reguler sekaligus dampaknya terhadap keberlanjutan dana haji.

Pasalnya, saat itu masih terdapat sekitar 1.000 kuota haji reguler yang belum terserap atau belum terisi. "Komisi VIII bilang, apakah yakin kalau kita meminta supaya 8.000 itu ke reguler semua," tutur Anna.

Ia mengatakan, sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi bahkan berulang kali mengingatkan agar pemerintah tidak memaksakan seluruh kuota tambahan masuk ke haji reguler apabila kapasitas penyerapan tidak memungkinkan.

Anna membeberkan, anggota DPR dari Fraksi Golkar secara terbuka menyampaikan bahwa pemerintah tidak perlu ragu menyerahkan sebagian kuota kepada jemaah haji khusus apabila kuota reguler tidak dapat terserap maksimal.

Bahkan, anggota DPR dari Fraksi PKB mengingatkan bahwa Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk mengatur peruntukan kuota tambahan melalui peraturan menteri.

"Kalau memang kita tidak sanggup, kuota reguler tidak terserap, jangan malu-malu serahkan ke haji khusus. Itu dari Fraksi Golkar ada yang ngomong. Lalu ada juga dari Fraksi PKB sendiri bilang, Pak Menteri, kita sudah kasih Pasal 9 itu untuk kuota tambahan," kata Anna.

Anna menegaskan, pandangan tersebut tidak hanya disampaikan dalam pembicaraan tertutup, tetapi juga secara terbuka dalam rapat kerja Komisi VIII DPR pada 22 Mei 2023.

Ia menyebut sejumlah anggota DPR dari lintas fraksi, termasuk Golkar, PKB, PKS, dan PAN, menyampaikan pandangan senada mengenai pentingnya memaksimalkan penyerapan kuota sekaligus menjaga keberlanjutan dana haji.

Dalam persidangan, kuasa hukum Gus Yaqut, Melissa Anggraini, juga memperdengarkan rekaman pernyataan anggota DPR dalam rapat tersebut. Salah satu pernyataan yang disorot berkaitan dengan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang memberikan ruang bagi Menteri Agama untuk menentukan peruntukan kuota tambahan, baik bagi jemaah haji reguler maupun haji khusus.

Anna membenarkan bahwa pembahasan tersebut berlangsung secara terbuka dan menjadi bagian dari catatan dalam pengambilan kebijakan kuota tambahan haji 2023.

"Kalau Raker itu kan selalu sifatnya terbuka. Saya ingat di luar itu juga banyak media. Jadi media juga mewawancarai," ucapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan penyerapan kuota bukan hal baru. Pada penyelenggaraan haji 2019, misalnya, Indonesia memperoleh tambahan 10.000 kuota, tetapi sebanyak 524 kuota tidak terserap.

Kondisi tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi agar pemerintah tidak kembali mengalami persoalan serupa. "Indonesia itu sering dapat kuota, tapi sering banyak yang tidak terserap. Contohnya di 2019 itu ada 524 kuota yang tidak terserap. Padahal kita waktu 2019 dapat tambahan 10 ribu. Itu juga buat reguler tapi tidak terserap," katanya.

Anna menjelaskan, kuota yang tidak terpakai pada musim haji berjalan akan hangus dan tidak dapat dialihkan untuk penyelenggaraan haji tahun berikutnya. Karena itu, menurut dia, pemerintah harus memastikan seluruh kuota yang diperoleh dapat dimanfaatkan secara optimal.

Dalam kesaksiannya, Anna juga menerangkan bahwa kuota dasar dan kuota tambahan haji 2023 diterima dalam waktu berbeda. Indonesia memperoleh kepastian kuota dasar sebanyak 221.000 jemaah pada akhir 2022 atau awal Januari 2023.

Sementara tambahan 8.000 kuota baru diterima pada awal Mei 2023, ketika persiapan operasional haji telah berjalan dan waktu keberangkatan semakin dekat.

Kondisi tersebut membuat Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR meminta pembahasan khusus mengenai kuota tambahan. Rapat bersama Komisi VIII dan BPKH berlangsung pada 22 Mei 2023.

Anna juga mengungkapkan, sebelum memperoleh tambahan kuota, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah membicarakan kemungkinan penambahan kuota dengan Menteri Haji Arab Saudi dalam pertemuan persiapan haji 2023.

Saat itu, pemerintah Arab Saudi menyatakan tambahan kuota dimungkinkan dengan catatan Indonesia telah menyelesaikan 60 persen layanan bagi jemaah dari kuota dasar.

"Pak Menteri (Gus Yaqut) waktu itu bicara soal itu. Apakah mungkin Indonesia bisa menambah kuota dari yang ada 221 ribu ini. Lalu Pak Menteri Haji (Arab Saudi) menjawab, itu dimungkinkan selama Indonesia sudah menyelesaikan 60 persen layanan," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut