Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Kuota Haji, Auditor BPK Tak Temukan Aliran Dana 1 Sen pun ke Gus Yaqut 
Advertisement . Scroll to see content

Buya Anwar Sebut Kebijakan Gus Yaqut soal Pembagian Kuota Haji Sangat Bijaksana

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:26:00 WIB
Buya Anwar Sebut Kebijakan Gus Yaqut soal Pembagian Kuota Haji Sangat Bijaksana
Wakil Amirul Hajj pada penyelenggaraan ibadah haji 2024, Buya Anwar Abbas saat menjadi saksi dalam sidang kasus kuota haji Gus Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan 2024 dinilai sebagai keputusan yang sangat bijaksana.

Hal itu diungkapkan Wakil Amirul Hajj pada penyelenggaraan ibadah haji 2024, KH Anwar Abbas atau Buya Anwar Abbas saat dihadirkan sebagai saksi oleh tim penasihat hukum Gus Yaqut dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan Kemenag periode 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). 

Menurut Buya Anwar, kebijakan membagi kuota haji tambahan dengan alokasi 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus berkaitan dengan upaya menjaga keselamatan jemaah.

Dalam persidangan, awalnya tim penasihat hukum Gus Yaqut menanyakan pendapat Buya Anwar mengenai kemungkinan penambahan jumlah jemaah haji reguler.

Buya Anwar menerangkan, penambahan jumlah jemaah tanpa mempertimbangkan kapasitas tempat penampungan dapat memicu kepadatan yang berlebihan dan berpotensi menimbulkan persoalan di antara jemaah.

"Saya rasa kalau ditambah lagi bisa berantem itu jemaah saya rasa ya. Sehingga akhirnya mereka bukan lagi menyelenggarakan ibadah haji, tapi mulai sibuk bertengkar satu sama lain," kata Buya Anwar.

Anwar Abbas lalu menceritakan kebiasaan masyarakat di kampung halamannya di Sumatera Barat untuk menggambarkan kondisi jemaah yang kelelahan dan membutuhkan istirahat.

"Karena bagaimana pun juga ya di kampung saya di Sumatera Barat, ada tiga orang yang tidak boleh diganggu itu. Orang lapar tidak boleh diganggu, orang kebelet enggak boleh diganggu, orang ngantuk enggak boleh diganggu," katanya.

"Jadi kalau seandainya jamaah itu sudah ngantuk, lalu tempat tidur enggak ada ya, ya ngamuk mereka itu," ujarnya.

Menurut Buya Anwar, penambahan kuota tanpa memperhitungkan kapasitas tempat penampungan berpotensi menimbulkan kepadatan luar biasa. Dia mencontohkan, apabila jumlah jemaah yang ditambah dari 10.000 menjadi 20.000 orang, kondisi di lokasi penampungan bisa semakin padat.

"Oleh karena itu bagi saya ya, jika ada penambahan kuota misalkan ya, 10.000 menjadi 20.000 gitu, itu pasti terjadi crowdet yang luar biasa itu ya.

"Dan itu menurut saya tidak akan menimbulkan masalah tapi malah mafsadat itu," katanya.

Buya Anwar lalu menjelaskan bahwa dalam ilmu usul fikih terdapat kaidah yang mengutamakan pencegahan kerusakan dibandingkan upaya memperoleh kemaslahatan.

"Nah dalam ilmu usul fikih itu ada kaidah dar'ul mafasid muqoddamu ala jalbil masalih. Mencegah kemudharatan itu didahulukan daripada mengambil kemaslahatan," beber akademisi yang menjabat ketua PP Muhammadiyah ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut