Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasto Kaget Penyidik KPK Cuma Angkut Flashdisk saat Geledah Rumahnya, Isinya Data 1979
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini, Jaksa KPK Hadirkan Ahli Bahasa dari UI

Kamis, 12 Juni 2025 - 08:22:00 WIB
Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini, Jaksa KPK Hadirkan Ahli Bahasa dari UI
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto kembali digelar, Kamis (12/6/2025). Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan ahli basa dari Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang. 

"Ahli yang akan kami hadirkan Dr. Frans Asisi Datang, S.S., M. Hum (Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia)," kata Jaksa KPK, Dwi Novantoro dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025). 

Diketahui, Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.

"Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh Petugas KPK," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Hasto kemudian meminta Kusnadi merendam ponselnya ketika akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024. 

"Atas pemanggilan tersebut, pada tanggal 6 Juni 2024 Terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Menindaklanjuti perintah terdakwa tersebut Kusnadi melaksanakannya," ujar jaksa. 

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang dolar Singapura. 

"Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi SGD 57.350 atau setara Rp600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wahyu Setiawan," kata jaksa KPK. 

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut