Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Yakin Sidang Praperadilan Berjalan Adil, Optimistis Kebenaran Terungkap
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Hoaks Ratna, Ahli Bahasa: Keonaran Tidak Hanya Bentuk Fisik

Kamis, 25 April 2019 - 13:57:00 WIB
Sidang Hoaks Ratna, Ahli Bahasa: Keonaran Tidak Hanya Bentuk Fisik
Terdakwa kasus kabar bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat ahli dalam sidang lanjutan kabar bohong alias hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Keempatnya yang berasal dari latar belakang berbeda itu adalah ahli sosiologi Dr Trubus, ahli bahasa Niknik, ahli pidana umum Metty Rahmawati Argo dan ahli digital forensik Saji Purwanto.

Ahli bahasa Wahyu Wibowo mengatakan, keributan yang terjadi di media sosial (medsos) dapat dimaknai sebagai keonaran. Mengingat, keonaran tidak selalu berbentuk kontak fisik. Keonaran juga bisa terjadi lewat pro-kontra.

"Onar itu tidak berarti keributan fisik, bisa membuat orang bertanya-tanya, heran, gaduh," katanya saat dimintakan keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, kegaduhan di medsos bisa juga menimbulkan keonaran. Medsos mewakili pernyataan lisan setiap pengguna.

Dunia maya, menurut Wahyu, hanya merupakan payung atau wadah dalam menyampaikan informasi. "Medsos kan wakil dari lisan," ucapnya.

Dia menambahkan, keberadaan medsos juga bisa menyampaikan informasi yang tidak benar sehingga dapat menimbulkan kesalahpahaman. Apalagi, medsos tidak memiliki etika sehingga berpotensi ada kebohongan.

Informasi tersebut pun bisa berdampak jika disampaikan tokoh masyarakat. "Sangat berdampak (bila disampaikan publik figur). Ada kesan atau respons yang muncul," ujarnya.

Sebelumnya, Ratna didakwa telah membuat keributan karena berita bohong pengeroyokan yang terjadi pada dirinya. Atas perbuatannya banyak masyarakat yang meminta untuk menangkap pelaku sehingga mengakibatkan keributan dan akhirnya Ratna mengakui kebohongannya.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut