Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Mulai Sidang Pembuktian Gugatan Ijazah Gibran, Ini Ahli dan Saksi yang Dihadirkan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Ijazah Gibran di MK, Eks Komisioner Tegaskan KPU Harus Verifikasi Langsung Persyaratan Calon

Rabu, 30 September 2026 - 21:30:00 WIB
Sidang Ijazah Gibran di MK, Eks Komisioner Tegaskan KPU Harus Verifikasi Langsung Persyaratan Calon
Mantan komisioner KPU I Gusti Putu Artha (Dok. MK)
Advertisement . Scroll to see content

MK menggelar sidang pembuktian gugatan ijazah Gibran pada Rabu (30/9/2026), malam. Adapun ahli yang dihadirkan oleh pemohon adalah Yance Arizona, Titi Anggraini dan Bivitri Susanti. Kemudian, saksi yang didatangkan adalah I Gusti Putu Artha.

Diketahui, gugatan ini diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. 

Permohonan Denny Indrayana ini diajukan lantaran para pemohon menemukan indikasi awal tidak terpenuhinya syarat pendidikan terhadap calon wakil presiden tahun 2024 dari pasangan nomor urut 2 yaitu Gibran Rakabuming Raka. 

Denny dan para pemohon menilai Gibran tidak mempunyai ijazah SMA atau sederajat yang merupakan syarat wajib untuk maju dalam Pilpres. Salah satu petitum para pemohon yakni meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut