Sidang Judicial Review UU Pemilu, Perindo Minta MK Jadikan Prioritas
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi (judicial review) atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Sidang dengan nomor perkara 60/PUU-XVI/2018 diajukan oleh Partai Perindo.
Sidang uji materi yang digelar Senin (30/7/2018) dipimpin oleh ketua panel Hakim Konstitusi Arif Hidayat dan dua hakim lainnya, yakni Wahiduddin Adams dan Suhartoyo. Sidang mengagendakan perbaikan permohonan yang telah diserahkan Partai Perindo kepada majelis hakim MK.
Arif Hidayat menyampaikan, sesuai hukum acara, setelah diterima perbaikan permohonan, nantinya perbaikan tersebut akan dilaporkan kepada rapat putusan hakim pleno. Permohonan tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai dasar untuk memeriksa, mengadili, dan memutus oleh Majelis Hakim Konstitusi.
"Setelah itu nanti akan kita laporkan dan bagaimana putusan sidang atau rapat putusan hakim akan disampaikan pada saudara," ujarnya di persidangan MK, Jakarta, Senin (30/7/2018).
Arif juga menuturkan, akan ada dua kemungkinan dalam sidang judicial review tersebut. Pertama, sidang diteruskan ke persidangan pleno. Kedua, jika hakim menganggap sidang tersebut sudah cukup, akan langsung diputuskan.