Sidang Kasus Penyekapan, Saksi Sebut Tak Ada Penyekapan dan Kekerasan pada Atet
JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan kasus dugaan penyekapan mantan Direktur Utama PT Indocertes Atet Handiyana Juliandri Sihombing digelar pada Kamis (19/5) kemarin. Dalam sidang tersebut, saksi menyebut tidak ada penyekapan dan kekerasan pada Atet.
Sidang di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur ini menghadirkan empat saksi yang merupakan warga sipil, yakni J, E, W, dan Y. Saksi J mengatakan, pada 25 Agustus 2021 ia datang ke kantor PT Indocertes untuk mendampingi Mayor H mengklarifikasi kepada Atet terkait informasi pencatutan nama beberapa pejabat TNI AD.
Atet disebut memberikan sejumlah uang yang diambil dari perusahaan kepada pejabat TNI AD dan sekjen Kementerian Pertahanan.
Pertemuan untuk klarifikasi dilaksanakan di ruang kerja Atet. Saat itu, di ruangan tersebut ada Mayor H, saksi J, dan terdakwa Lettu HS. Sebelum klarifikasi, Mayor H mengamankan sepucuk pistol dan isinya dari Atet.
Dugaan Penipuan Proyek Sekolah Unggulan di Gading Serpong Masuk Tahap Persidangan
“Atet menyerahkan pistol ke Mayor H. Amunisi diserahkan ke terdakwa,” ujar saksi J.
Di awal pertemuan, Atet tidak mengakui informasi perihal pemberian uang kepada beberapa pejabat TNI AD dan sekjen Kemenhan. Tak lama kemudian, KS, pemilik PT Indocertes masuk ke ruang kerja Atet.
Dua Perempuan Terjerat Kasus Perdagangan Orang ke Turki segera Disidang
KS menyampaikan bahwa ia sudah mengonfirmasi ke Mabes TNI AD dan mendapatkan informasi bahwa petinggi TNI AD tidak pernah berhubungan dengan Atet. Artinya tidak ada pemberian uang.
“Kemudian Atet mengakui (tidak ada pemberian uang ke pejabat TNI AD),” kata saksi J.
Hakim anggota Kapten Chk Nurdin Rukka pun bertanya kepada saksi J terkait adanya pemukulan. Saksi J pun menegaskan tidak ada pemukulan.
“Tidak ada pemukulan saat klarifikasi,” tutur saksi J.
Lebih lanjut, dia juga memastikan tidak ada desakan kepada Atet. Menurut J, pengakuan Atet keluar diduga karena KS menyampaikan ia sudah mengecek ke Mabes TNI AD apakah ada yang berhubungan dengan Atet atau tidak.
Selesai di kantor PT Indocertes, Atet bersama istri menginap di salah satu hotel di Depok. Saksi E mengaku sempat menemui Atet di kamarnya untuk bertanya siapa di balik pencatutan nama sejumlah pejabat TNI AD.
“Atet jawab, nanti abang tahu sendiri,” kata saksi E.
Saksi E juga menjelaskan bagaimana kondisi Atet saat itu. Menurutnya, Atet terlihat senang dan banyak makan.
Sedangkan, saksi W yang merupakan karyawan bagian keuangan PT Indocertes menegaskan total uang perusahaan yang Atet minta sebesar Rp77 miliar. Dia memiliki dokumentasi pengeluaran uang tersebut.
Uang inilah yang diklaim oleh Atet untuk diberikan kepada pejabat TNI AD serta Sekjen Kemenhan. Pada persidangan dihadirkan pula Saksi Y.
Saksi Y merupakan karyawan PT Indocertes yang mengurus kamar dan kebutuhan makan minum Atet selama menginap di hotel. Atet merupakan atasan Saksi Y di perusahaan alutsista tersebut.
Saksi Y menyebut bahwa Atet menginap selama tiga hari. Dia menegaskan, penginapan selama tiga hari tidak disiapkan sejak awal, tapi diperpanjang setiap hari sesuai kebutuhan Atet.
Dia mengaku tidak bisa menilai raut wajah Atet selama menginap, karena setiap Y menanyakan kebutuhan makan minum, Atet hanya membuka sedikit pintu kamar.
Penasihat hukum terdakwa, Letkol Chk Heru Purnomo, menilai tuduhan penyekapan terhadap Atet sangat janggal. Sebab, selama menginap di hotel Atet tetap menggunakan telepon genggam.
Logikanya, Atet bisa menghubungi siapa pun untuk meminta pertolongan. Di tempat lain, Polda Metro Jaya telah menetapkan Atet sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan terkait pencucian uang.
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat ketetapan nomor: Sp.Tap/385/XI/RES.2.6/2021/Ditreskrimsus tanggal 2 November 2021. Atet merupakan warga yang berdomisili di Kota Depok, Jawa Barat.
Editor: Puti Aini Yasmin