Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus Timah, Saksi Ungkap Jokowi Minta Penambang Ilegal Jadi Legal

Rabu, 11 September 2024 - 18:06:00 WIB
Sidang Kasus Timah, Saksi Ungkap Jokowi Minta Penambang Ilegal Jadi Legal
Saksi kasus korupsi timah menyinggung arahan Presiden Jokowi di persidangan. Dia mengatakan Jokowi meminta PT Timah mengakomodasi para penambang ilegal. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Unit Produksi wilayah Bangka Belitung PT Timah Tbk, Ali Samsuri, menyinggung arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah 2015-2022. Dia mengatakan, Jokowi meminta PT Timah mengakomodasi para penambang ilegal saat berkunjung ke Bangka Belitung.

Semula, Jaksa menanyakan Ali soal pengetahuannya terkait pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang menjadi pengepul dari penambang ilegal. 

"Saudara saksi di lapangan ada informasi bahwa pemilik IUJP ini pada pelaksanaan itu bertindak sebagai pengepul atau kolektor dari penambang ilegal, pernah mendengar informasi tidak itu?" tanya jaksa kepada Ali di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9/2024). 

Ali mengaku tak pernah mendengar kabar itu.

"Tapi yang saya sampaikan tadi, misalnya di sekitaran tambang masyarakat yang bermitra secara resmi tadi, misalnya ada penambang masyarakat yang tidak berizin ini yang kita minta untuk ini bisa dibina, misalnya sama-sama masih dalam IUP, itu saja," jawab Ali. 

Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menanyakan Ali apakah penambang ilegal menggunakan IUJP milik perusahaan untuk menjual biji timah ke PT Timah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut