Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terdakwa Korupsi Chromebook Ibam Dukung Yaqut, Bangun AI Lacak Aliran Dana Kasus Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kuota Haji: Travel Akui Berangkatkan 34 Jemaah Tanpa Antrean di 2024, Tarif 3.000 Dolar AS per Orang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:23:00 WIB
Sidang Kuota Haji: Travel Akui Berangkatkan 34 Jemaah Tanpa Antrean di 2024, Tarif 3.000 Dolar AS per Orang
Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/10/2026) (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Pengembangan Bisnis PT Nur Rima Al Waali, Muhammad Atsiir Abdul Aziz mengungkapkan perusahaan travel haji miliknya pernah memberangkatkan jemaah haji tanpa antrean. Hal itu terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Atsiir mengungkap itu saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji, Selasa (13/10/2026). Dalam kasus ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas duduk menjadi salah satu terdakwa.

Mulanya, jaksa mengonfirmasi terkait puluhan jemaah haji yang diberangkatkan perusahaan travel itu tanpa antrean.

"Yang pertama adalah betul apakah terdapat 34 pax T-0 di tahun 2024 by NRA Group?" tanya jaksa KPK Greafik Loserte.

"Betul, betul, Pak," jawab Atsiir.

Setelahnya, jaksa kemudian memperdalam apakah perusahaan itu membebankan fee percepatan atas pemberangkatan tanpa antrean itu. Atsiir tak menyangkal nilai fee yang disebut jaksa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut