Sidang Lanjutan BLBI Hadirkan 12 Saksi dengan Terdakwa Syafrudin
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang lanjutan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sidang menghadirkan 12 saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Para saksi yang dihadirkan dari pihak Gadjah Tunggal Group. Mereka dihadirkan untuk terdakwa Syafrudin Arsyad Tumenggung.
"Sebagian besar saksi kami duga memiliki keterkaitan dalam hubungan bisnis dengan obligor, Sjamsul Nursalim dan satu saksi diindikasikan merupakan direktur perusahaan terkait terdakwa SAT (Syafrudin Arsyad Tumenggung) dalam PT. Kurnia Cipta Pratama." ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin (30/7/2018).
Pada sidang sebelumnya jaksa menghadirkan mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Boediono sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Boediono mengatakan, Syafruddin tidak melaporkan misrepresentasi aset yang dilakukan oleh pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.
Kesaksian Kwik, Rapat Pertama Penerbitan SKL BLBI di Rumah Megawati
Pada krisis moneter di tahun 1998 BDNI dinyatakan sebagai salah satu bank yang dinyatakan tidak sehat. Maka itu BDNI mendapatkan BKBI kemudian menjadikan BDNI sebagai obligor.
Diketahui BDNI memiliki aset sebesar Rp18,85 triliun. Dari nominal aset tersebut ada di dalamnya utang Rp4,8 triliun kepada petani tambak.
Utang petani tambak ini dijaminkan oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM). Kedua PT tersebut milik dari Sjamsul Nursalim yang disebutnya sebagai piutang. Namun, sebenarnya itu merupakan utang macet atau disebut denga misrepresentasi.
Editor: Kurnia Illahi