Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Periksa Eks Menteri ESDM Sudirman Said terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah Petral
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Lanjutan di MK, KPU Belum Pasti Hadirkan Saksi

Kamis, 20 Juni 2019 - 12:56:00 WIB
Sidang Lanjutan di MK, KPU Belum Pasti Hadirkan Saksi
Ketua Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin. (Foto: iNews.id/ Aditya Pratama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon dalam sidang perkara sengketa hasil pilpres sampai saat ini belum menentukan jumlah saksi yang akan dihadirkan. Sesuai jadwal sidang lanjutan dimulai pukul 13.00 WIB di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6/2019).

Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin mengatakan, masih akan membahas lebih lanjut terkait perlu atau tidaknya saksi dihadirkan pada sidang lanjutan hari ini.

"Kita masih bahas perlu tidaknya saksi karena saksi pemohon ga ada relevan," ujar Ali di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Menurutnya, dalam perisdangan hari ini KPU akan membantah keterangan yang disampaikan oleh saksi yang dihadirkan oleh tim hukum Capres Cawapres Prabowo-Sandi selaku pemohon. Bahkan, dia menilai keterangan para saksi yang dihadirkan kemarin banyak yang menguntungkan KPU.

"Kita lihat nanti, saksi pemohon mana yang perlu dibantah? Saksi pemohon malah menguntungkan KPU," katanya.

Tim hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan di MK menghadirkan 15 saksi. Sidang pemeriksaan saksi dari pemohon berlangsung maraton, selama hampir 20 jam. Sidang dibuka pada Rabu (19/6/2019) pukul 09.00 WIB.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut