Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara, Sita Mobil Mewah hingga Dokumen
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Lanjutan E-KTP dengan Terdakwa Setya Novanto Kembali Digelar

Kamis, 25 Januari 2018 - 08:26:00 WIB
Sidang Lanjutan E-KTP dengan Terdakwa Setya Novanto Kembali Digelar
Terdakwa Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang pokok perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov) kembali digelar. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali mengagendakan pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, Senin 22 Januari 2018 pengadilan menghadirkan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Made Oka Masagung, Charles Sutanto Ekapraja, Mirwan Amir, dan Aditya Suroso untuk bersaksi di muka hakim. Rupanya kediaman Setnov di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan 2011 silam beberapa kali menjadi tempat pembahasan bagi-bagi fee atas proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Menurut Andi Narogong, pembagian jatah ratusan miliar untuk anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dibahas dalam pertemuan tersebut.

Sementara Made Oka Masagung memilih lupa pada sidang tersebut. Pengusaha yang memiliki kedekatan dengan Setnov itu membuat majelis hakim kesal karena selalu menjawab lupa setiap pertanyaan yang diajukan.

Majelis hakim ingin mengonfirmasi terkait pertemuan di kediaman Setnov tersebut yang menurut berita acara pemeriksaan terjadi sebanyak 20 kali. Kepada jaksa penutut umum Oka hanya mengaku menjalani pertemuan sebanyak 10 kali. Dalam persidangan terungkap peran Oka dalam korupsi pengadaan e-KTP, salah satunya mengusulkan dna mengatur fee proyek masuk ke sebuah perusahaan money changer.

Saksi selanjutnya adalah Direktur PT Sisco System Indonesia Charles Sutanto Ekapradja. Kepada hakim Charles mengaku tiga kali melakukan pertemuan dengan Setya Novanto. Dua di antaranya terjadi di rumah mantan ketua umum Partai Golkar itu dan sekali di Gedung DPR.

Dalam pengakuannya, kerja sama dengan HP gagal terwujud dalam pengadaan perangkat lunak. Sebelumnya Charles sempat ditanya-tanya oleh Novanto tentang keahlian yang dimiliki.

"Saya ditanya punya keahlian apa. Saya sempat tanya itu (Setnov) siapa, dia (Made Oka) bilang sudah ikuti saja prosesnya," ucap Charles.

Belakangan kubu Setnov mengajukan permohonan sebagai justice collaborator. Kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya berharap pilihan kliennya dapat dipertimbangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menuturkan, Setnov sebagai warga negara berhak menjadi justice collaborator dan pilihan itu diakuinya tidak mudah.

"Kalau konsep justice collaborator itu kan partisipasi keinginan bekerja sama. Itu kan menjadi sebuah ruang yang memungkinkan proses kasus e-KTP ini bisa terungkap dengan jelas, dan itu menjadi bagian komitmen yg ingin ditunjukkan juga oleh Pak Nov," ujar Firman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu 24 Januari 2018.

Dia juga mengklaim kliennya bukan pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Inisiator proyek yang merugikan Negara Rp2,3 triliun tersebut justru dari kementerian dalam negeri (Kemendagri).

"Kalau Pak Nov tidak menganggarkan itu, tidak mengusulkan itu, kan dia tidak mungkin sebagai pelaku utama. Justru inisiator-inisiator dari persoalan itulah yang akan menentukan pelaku utamanya atau bukan," imbuh Firman.

Dalam sidang Senin 22 Januari 2018, Setnov menunjukkan sikap kooperatif. Dia juga menyebut tentang catatan berisi nama para anggota DPR yang menerima aliran uang proyek e-KTP.

Dia berjanji akan menuliskan nama-nama itu dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Janji Setnov ini diucapkan saat menjawab kesaksian Andi Agustinus alias Andi Narogong di akhir persidangan.

Sebelumnya, Rabu 24 Januari 2018 Setnov kembali diperiksa KPK selama 3,5 jam. Dengan mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan KPK warna oranye, Setnov banyak tersenyum ke awak media ketika dicecar pertanyaan. Setnov enggan menjelaskan maksud daftar nama lain yang menerima aliran dana proyek e-KTP. Mantan ketua umum Partai Golkar itu juga tak menjawab tegas siapa saja yang terlibat menerima aliran dana itu.

"Hehehe, lihat besok deh (di persidangan)," ujar Setnov di teras Gedung KPK.

Editor: Achmad Syukron Fadillah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut