Sidang Lanjutan PK Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Digelar 22 Januari di Pengadilan Tipikor
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Zumi Zola enam tahun penjara. Selain itu dia juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dan dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Menurut majelis hakim, Zumi Zola menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp40 miliar dan menerima 177.000 dollar Amerika Serikat serta 100.000 dollar Singapura.
Zumi dinyatakan menerima uang gratifikasi dibantu tiga orang kepercayaan, yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Dalam kasus ini, Zumi Zola juga dinilai terbukti menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp16,34 miliar.
Editor: Kurnia Illahi