Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ridwan Kamil Disindir Tak Hadir Sidang Alasan Sibuk Kerja, Kuasa Hukum Lisa Mariana: Kerja Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Mediasi dengan Lisa Mariana Deadlock, Kuasa Hukum Sebut Ridwan Kamil Tak Wajib Hadir

Rabu, 04 Juni 2025 - 14:11:00 WIB
Sidang Mediasi dengan Lisa Mariana Deadlock, Kuasa Hukum Sebut Ridwan Kamil Tak Wajib Hadir
Tim kuasa hukum Ridwan Kamil saat sidang mediasi di Pengadilan Negeri Bandung. (FOTO: iNews/AGUS WARSUDI)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Muslim Jaya Butar Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil menyebut kliennya tidak wajib hadir dalam sidang mediasi terkait gugatan perdata oleh Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/6/2025). Ridwan Kamil tidak hadir karena sibuk berkerja dan tidak bisa ditinggalkan.

Muslim mengatakan, pihaknya telah menyampaikan alasan Ridwan Kamil tidak hadir ke mediator dan majelis hakim PN Bandung.

Menurutnya, hal itu telah sesuai aturan yang berlaku bahwa prinspal tidak wajib hadir saat mediasi maupun persidangan.

"Kami sudah menyampaikan bahwa dalam Pasal 6 Ayat 4 (Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2016), ada alasan yang sah bahwa prinsipal tergugat boleh tidak hadir. Alasannya apa? Karena Pak Ridwan Kamil sedang menjalankan tugas atau profesi yang tidak bisa dia tinggalkan. Sama-sama seperti diketahui, Pak Ridwan Kamil adalah arsitek," kata Muslim, Rabu (4/6/2025).

Muslim mengklaim Ridwan Kamil telah menunjukan itikad baik dengan memberikan surat keterangan kepada mediator melalui tim kuasa hukum.

"Sebagai itikad baik, Pak Ridwan Kamil sudah menyerahkan surat keterangan beliau kepada hakim mediasi. Itu landasannya, sehingga memenuhi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 bahwa ada alasan yang sah," ujar Muslim.

Selain itu, ada surat kuasa yang diberikan Ridwan Kamil kepada tim kuasa hukum untuk menghadiri mediasi.

"Itu sesuai dengan Pasal 18 Ayat 3 bahwa mediasi dapat diwakilkan kepada kuasa hukum," tuturnya.

Muslim mengatakan, tim kuasa hukum juga memberikan resume kepada mediator mengenai mediasi tersebut. Namun tim penggugat mengatakan mediasi tidak menemukan kesepakatan atau deadlock karena Ridwan Kamil sebagai prinsipal tergugat tidak hadir.

"Karena sudah memenuhi itu, maka kami memberikan resume kepada hakim mediator. Kalau misalnya pihak sebelah, kuasa hukum deadlock. Ya itu, hak dia. Ini sidang (mediasi) tidak ada kesepakatan," ucap Muslim.

Yang pasti, akan ada panggilan berikutnya untuk persidangan.

"Kira-kira gitu hasilnya tadi. Selanjutnya nanti tidak perlu Pak Ridwan Kamil hadir, hanya kuasa hukumnya saja yang hadir," ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut