Sidang MK, PPP Klaim Suara di Jabar Berpindah ke Partai Garuda
JAKARTA, iNews.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali mengklaim suaranya banyak yang berpindah ke Partai Garuda saat Pemilu 2024. Perpindahan suara tersebut diklaim terjadi di Jawa Barat.
Hal tersebut diungkapkan pihak PPP dalam sidang lanjutan sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (30/4/2024). Pada sidang Senin (29/4/2024) kemarin, PPP menyebut perpindahan suara PPP ke Garuda terjadi di Banten.
Kuasa hukum PPP, Dhamar Rozali Akbar mengatakan, berdasarkan keputusan KPU, PPP mendapatkan suara sebanyak 5.878.777 suara atau 3,87 persen sehingga tidak memenuhi ambang batas parlemen.
Dhamar menyebut, suara PPP berpindah secara tidak sah ke Partai Garuda di 5 daerah pemilihan Provinsi Jawa Barat.
"Terjadi pemindahan suara adalah daerah pemilihan Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI," kata Dhamar di ruang sidang Panel I, Gedung MK.
Dia mencontohkan, di Jawa Barat II suara PPP versi pemohon (PPP) adalah 75.132 suara. Di sisi lain, Garuda menyebut suara PPP adalah 68.321.
Sementara suara Partai Garuda versi termohon (Garuda) adalah 7.090, sedangkan suara Garuda yang sebenarnya menurut PPP adalah 189 suara.
Contoh lain, di Jawa Barat V perolehan suara PPP versi Partai Garuda adalah 168.963, dan versi PPP 177.113. Sementara perolehan suara Garuda versi Garuda adalah 8.287 suara dan PPP menyebut Garuda hanya mendapat 137 suara.
"Bahwa perpindahan suara pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut hingga rekapitulasi tingkat nasional," kata Dhamar.
Editor: Reza Fajri