Sidang MK, TKN Sebut Tuduhan BPN Polisi dan Intelijen Tak Netral Hanya Asumsi
JAKARTA, iNews.id - Dalil tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait ketidaknetralan polisi dan inteljen dinilai bersifat asumsi dan tendensius. Tim hukum BPN selaku pemohon dinilai tidak menguraikan secara jelas dan spesifik kejadian pelanggaran yang dilakukan polisi dan intelijen serta dampak hubungannya dengan perolehan suara pasangan capres cawapres.
Anggota tim hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Capres Cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta juga menilai, tuduhan lain dari bukti-bukti yang ditunjukkan tim hukum BPN bersifat mengada-ada dan tidak mendasar.
"Terkait netralitas Polri, Kapolri di setiap kesempatan menyampaikan dan memerintahkan jajarannya agar selalu bersikap netral dan tidak memihak. Bahkan, untuk memperkuat peneguhan sikap tersebut, Kapolri telah mengeluarkan perintah tertulis agar kepolisian menjaga netralitasnya," ujar I Wayan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Dia mencontohkan, bukti pengakuan Kapolsek Pasirwangi Kabupaten Garut AKP Sulman Aziz, diperintahkan untuk menggalang dukungan untuk Jokowi-Ma'ruf Amin tidak benar. Tuduhan itu telah dibantah AKP Sulman Aziz berdasarkan video pengakuannya di media sosial dan tidak berdampak pada perubahan jumlah suara.
Selain itu, indikasi ketidaknetralan Polri karena ada akun @AlumniShambar sebagai akun induk tim buzzer anggota berdasarkan cuitan akun Twitter pseudonim @Opposite6890 dianggap tidak jelas. Termasuk, siapa penanggungjawabnya dan kontennya kebanyakan bersifat hoaks.
Kemudian, dia mempertanyakan fakta tentang pendataan dukungan capes yang dilakukan Polri sesuai pengakuan Haris Azhar. Selama ini tidak ada laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai temuan tersebut.
Dia menambahkan, tuduhan ketidaknetralan intelijen berdasarkan pernyataan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pada konferensi pers 23 Juni 2018 di Bogor juga dinilai tidak berhubungan dengan Pemilu 2019. Pernyataan itu lebih terkait Pilkada serentak 2018.
"Pemohon memenggal konteks ucapan SBY dan membuat penggiringan serta memanipulasi pernyataannya seakan terkait situasi Pemilu 2019. Atas tuduhan tersebut, maka dalil pemohon patut dikesampingkan Mahkamah," katanya.
Editor: Kurnia Illahi