Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Diminta Larang Keluarga Presiden-Wapres Ikut Pilpres, PDIP: Gugatannya Lemah
Advertisement . Scroll to see content

TKN Nilai BPN Berlebihan Minta LPSK Lindungi Saksi Sengketa Hasil Pilpres

Senin, 17 Juni 2019 - 18:11:00 WIB
TKN Nilai BPN Berlebihan Minta LPSK Lindungi Saksi Sengketa Hasil Pilpres
Tim hukum Capres Cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin, Taufik Basari. (Foto: iNews.id/ Aditya Pratama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Permintaan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi para saksi sengketa hasil Pilpres dinilai berlebihan. Perlindungan terhadap saksi sengketa hasil pilpres di MK di luar kewenangan LPSK.

Tim hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Capres Cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin, Taufik Basari menuding permintaan BPN itu sebagai upaya untuk membentuk opini publik seolah ada ancaman terhadap saksi. Permintaan itu hanya untuk mengesankan ada ketakutan dalam proses persidangan sengketa hasil pilpres.

"Jadi LSPK itu kewenangan hanya untuk pidana. Tidak termasuk peradilan lain di MK," ujar Taufik di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Dia meminta kepada BPN segera menghentikan upaya pembentukan opini tersebut. Menurutnya, BPN lebih baik fokus terhadap persidangan di MK dengan menghadirkan bukti dan fakta.

"Ketimbang membuat sandiwara untuk membuat heboh hanya gimik-gimik politik yang sebenarnya tidak perlu dalam perselisihan ini," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut