Sidang MKD, Saksi Yakin Anggota DPR Joget-Joget Bukan gegara Naik Gaji
JAKARTA, iNews.id - Koordinator Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Universitas Pertahanan (Unhan) Letkol Suwarko memberikan keterangan soal aksi joget-joget yang dilakukan oleh anggota DPR seperti Eko Patrio dan Uya Kuya beberapa waktu lalu. Keterangan itu disampaikan saat menjadi saksi di sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas kasus lima anggota DPR nonaktif, Senin (3/11/2025).
Dia menyebut, aksi joget-joget itu tidak terkait dengan kenaikan gaji atau tunjangan anggota DPR. Saat itu juga tidak ada pengumuman soal kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR dalam sidang tahunan MPR/DPR/DPD pada 15 Agustus 2025.
"Seingat saya, kebetulan saya ada di ruangan tersebut dari sebelum acara dimulai sampai selesai, saya tidak pernah mendengar ada informasi kenaikan gaji atau yang lain," kata Suwarko.
Suwarko berpandangan, aksi joget dari peserta maupun tamu undangan Sidang Tahunan Parlemen itu sebagai respons atas penampilan timnya saat membawakan lagu Sajojo dan Gemu Fa Mi Re. Apalagi, lagu itu bernuansa kegembiraan.
"Pendapat kami respons dari peserta sidang maupun penonton yang ada di sana saat itu adalah karena terhibur, murni terhibur dengan penampilan kami yang menampilkan utamanya saat itu dua lagu yang saja yaitu Sajojo dan Gemu Fa Mi Re," katanya.