Sidang Paripurna MA Pilih Wakil Ketua
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang paripurna khusus. Sidang digelar secara terbuka untuk umum.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah mengatakan, sidang akan menentukan siapa pengganti Suwardi di posisi wakil ketua. Sidang dibuka oleh Ketua MA, Hatta Ali.
"Pemilihan ini digelar untuk menggantikan posisi wakil ketua sebelumnya, Suwardi yang pensiun pada Juni 2017," ujar Abdullah di Gedung MA Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Dia mengungkapkan, pemilihan wakil ketua yang baru dilaksanakan menyusul adanya kabar revisi Undang-Undang Jabatan Hakim mengenai jumlah wakil ketua bidang non-yudisial. Sidang dipimpin oleh Sekretaris MA, Pudjoharsoyo. "Namun, hingga saat ini, revisi belum dilakukan," ucapnya.
Sesuai Surat Keputusan (SK) KMA Nomor 78 Tahun 2018, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial dipilih dari dan oleh hakim agung, saat ini berjumlah 48 orang. Pemilihan Wakil Ketua MA ini bisa dinyatakan sah apabila dihadiri dua per tiga dari jumlah hakim agung yang ada pada MA.
Mekanisme pemilihan secara langsung, bebas, dan rahasia. Hakim agung yang mendapatkan minimal 50 persen ditambah satu suara yang sah, akan langsung ditetapkan sebagai Wakil Ketua MA.
Jika hasil pemilihan tidak memenuhi jumlah suara yang sah, maka pemilihan akan dilanjutkan dengan putaran kedua untuk memilih dua calon yang memperoleh suara terbanyak.
Editor: Kurnia Illahi