Banyak yang Pensiun, Ketua MA Keluhkan Jumlah Hakim Agung yang Kurang
JAKARTA, iNews.id - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin yang baru dilantik dua pekan lalu mengeluhkan kekurangan hakim agung, setelah makin berkurang karena memasuki masa purnabakti atau meninggal dunia. Padahal banyak perkara yang masuk.
Rekrutmen hakim agung pengganti disebutnya tidak memenuhi kebutuhan yang diminta, apalagi untuk memenuhi kebutuhan menurut Undang-Undang Mahkamah Agung, yakni sebanyak 60 orang.
"Kondisi penanganan perkara di Mahkamah Agung juga dipengaruhi oleh jumlah hakim agung yang mengalami penurunan," ujar Syarifuddin dalam pidato pertama melalui siaran video, Rabu (13/9/2020).
Akibatnya, kata dia, beban kerja hakim agung yang ada melebihi kapasitas, sehingga setiap hakim agung diupayakan dibantu tenaga profesional dari kalangan hakim tingkat banding untuk memilih perkara.
"Peran tenaga profesional yang membantu hakim agung ini sesuai dengan Cetak Biru Pembaruan Peradilan untuk memenuhi kebutuhan dukungan teknis, yaitu perlunya dilembagakan jabatan asisten hakim sebagai tenaga ahli yang memberikan masukan-masukan bersifat teknis terhadap fungsi hakim," ujar Syarifuddin.