Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Dimulai 7 Februari, MK Batasi Jumlah Saksi dan Ahli
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang putusan dismissal (penelitian) perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2024. Setelah ini, MK akan melanjutkan sidang ke agenda pembuktian.
"Jadi untuk agenda pembuktian ini akan digelar dari tanggal 7 sampai dengan 17 Februari," kata Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
Majelis Hakim membatasi jumlah saksi dalam tahap agenda pembuktian ini.
Untuk tingkat PHPU provinsi, masing-masing pihak diberi kesempatan menghadirkan enam orang saksi atau ahli. Sementara, untuk tingkat kota/kabupaten jumlahnya empat orang.
"Nah mengenai berapa jumlah saksi dan ahli ini diserahkan kepada masing-masing pihak komposisinya seperti apa," ujar Faiz.
Faiz menegaskan, daftar nama saksi dan ahli harus lengkap beserta keterangannya. Termasuk menyerahkan data diri dan surat izin paling lambat satu hari kerja sebelum sidang.
Ahli yang dihadirkan harus menyertakan surat izin dari instansi atau perguruan tinggi sebagai bukti kompetensinya.
"Ini mohon diperhatikan bagi para pihak sebagaimana disampaikan oleh Majelis Hakim," kata Faiz.
Editor: Reza Fajri