Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN Berlanjut, 17 Saksi bakal Dihadirkan
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah memutuskan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan Kacab Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta. Para terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir (terdakwa I), Kopda Feri Herianto (terdakwa II) dan Serka Frengky Yaru (terdakwa III).
Dengan ditolaknya eksepsi melalui putusan sela itu, maka persidangan selanjutnya beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Adapun sidang selanjutnya dijadwalkan akan berlangsung pada Senin 27 April 2026.
"Baik, karena persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan persidangan dan Majelis Hakim memerintahkan Oditur Militer untuk menghadirkan para saksi," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang, Rabu (15/4/2026).
Dalam kesempatan itu, hakim menanyakan secara langsung berapa saksi yang rencananya akan dihadirkan oleh Oditur Militer. Hakim ingin saksi yang berkaitan dengan terdakwa bisa dihadirkan sekaligus agar mempersingkat waktu persidangan.
Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Oditur Militer: Eksepsi Terdakwa Mengada-ada
"Saksi ada 17 saksi," kata Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung.
"Mungkin yang berkaitan itu, saksi 1 sampai 11, yang berkaitan itu ya monggo dihadirkan sekaligus karena yang berkaitan sekaligus, biar nanti bisa saling baku ini, baku jawab," ucap Fredy Ferdian.
Dalam kesempatan itu Wasinton Marpaung menjelaskan 15 orang saksi yang akan dihadirkan merupakan tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka itu kini merupakan terdakwa di pengadilan negeri.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan nanti untuk pemanggilannya dan sampai sekarang juga kami belum tahu ditahan di mana para tersangka sipil itu," kata Wasinton.
Korban Mohamad Ilham Pradipta sebelumnya diculik sebelum akhirnya ditemukan tewas. Penculikan terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan korban dibawa paksa oleh sejumlah orang.
Jasad korban ditemukan sehari setelah kejadian, tepatnya pada 21 Agustus 2025, di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat serta mata dilakban.
Editor: Reza Fajri