Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus Segera Disidang, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Militer Besok
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Resmi Diterima Pengadilan Militer, Sidang Digelar 29 April

Kamis, 16 April 2026 - 11:05:00 WIB
Berkas Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Resmi Diterima Pengadilan Militer, Sidang Digelar 29 April
Pengadilan Militer resmi terima berkas kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus pada Kamis (16/4/2026). (Foto: iNews.id/Danan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menerima berkas perkara kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus dari Oditur Militer II-07 Jakarta, pada Kamis (16/4/2026). Para tersangka yang akan disidang, yakni, Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES, yang diketahui berasal dari Denma BAIS TNI.

"Bahwa benar hari ini, tanggal 16 April 2026, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditur Militer II-07 Jakarta," kata Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Ia menjelaskan, setelah proses registrasi, pengadilan memiliki SOP untuk menggelar sidang paling lambat 10 hari ke depan. Jika dihitung sejak tanggal registrasi 17 April 2026, maka sidang seharusnya digelar pada 27 April 2026. 

"Kalau sekarang tanggal 16 April, berarti besok tanggal 17 April kita register tanggal 17, berarti 10 hari ke depan tanggal 27," ucap dia. 

Namun, karena pada Senin (27/4/2029) pihaknya akan menggelar sidang kasus pembunuhan terhadap Kacab Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (MIP), maka persidangan perdana Andrie Yunus digeser pada hari berikutnya. Ia memastikan sidang perdana akan digelar pada Rabu (29/4/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut