Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp4,8 Miliar hingga Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perdana Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Digelar 24 Juni 2026, Kasus Suap Nikel

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:18:00 WIB
Sidang Perdana Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Digelar 24 Juni 2026, Kasus Suap Nikel
Ketua Ombudsman Hery Susanto ditangkap Kejagung (foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana mantan Ketua OmbudsmanHery Susanto. Hery terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel.

"Sidang perdana rencana akan digelar Rabu (24/6/2026)," kata Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026). 

Persidangan terdakwa Hery teregister dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN. Jkt. Pst. 

Susunan majelis terdiri atas Dwi Elyarahma Sulistyowati sebagai ketua dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan.

Kasus ini berawal dari PT Toshida Indonesia (TSHI) memiliki permasalahan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh Kementerian Kehutanan sebesar Rp130 miliar. 

Direktur Utama PT TSHI, Laode Sinarwan Oda kemudian menghubungi LKM, orang kepercayaan Hery Susanto, untuk mencari jalan keluar.

Kemudian, pertemuan itu terjadi. Hery diduga bersepakat melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan. Namun, pemeriksaan tersebut dikondisikan seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat.

Dalam perjalanannya, Hery mengatur sedemikian rupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman sehingga menyimpulkan bahwa tagihan Rp130 miliar dari Kementerian Kehutanan kepada PT TSHI adalah keliru. Dia memerintahkan agar perusahaan tersebut melakukan penghitungan sendiri atas beban yang harus dibayar kepada negara.

Hery Susanto dijanjikan menerima uang Rp1,5 miliar serta diberikan satu unit rumah.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut