Sidang Perdana Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Digelar 24 Juni 2026, Kasus Suap Nikel
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana mantan Ketua OmbudsmanHery Susanto. Hery terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel.
"Sidang perdana rencana akan digelar Rabu (24/6/2026)," kata Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).
Persidangan terdakwa Hery teregister dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN. Jkt. Pst.
Susunan majelis terdiri atas Dwi Elyarahma Sulistyowati sebagai ketua dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan.
Kasus ini berawal dari PT Toshida Indonesia (TSHI) memiliki permasalahan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh Kementerian Kehutanan sebesar Rp130 miliar.
Direktur Utama PT TSHI, Laode Sinarwan Oda kemudian menghubungi LKM, orang kepercayaan Hery Susanto, untuk mencari jalan keluar.
Kemudian, pertemuan itu terjadi. Hery diduga bersepakat melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan. Namun, pemeriksaan tersebut dikondisikan seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat.
Dalam perjalanannya, Hery mengatur sedemikian rupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman sehingga menyimpulkan bahwa tagihan Rp130 miliar dari Kementerian Kehutanan kepada PT TSHI adalah keliru. Dia memerintahkan agar perusahaan tersebut melakukan penghitungan sendiri atas beban yang harus dibayar kepada negara.
Hery Susanto dijanjikan menerima uang Rp1,5 miliar serta diberikan satu unit rumah.
Editor: Reza Fajri