Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragedi Ponpes Al Khoziny, Wasekjen MUI: Duka Bagi Seluruh Pesantren Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang ke Anwar Abbas dan MUI Digelar Hari Ini

Rabu, 26 Juli 2023 - 07:17:00 WIB
Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang ke Anwar Abbas dan MUI Digelar Hari Ini
Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, Rabu (26/7/2023). Anwar dan MUI sebelumnya digugat Rp1 triliun karena pernyataan yang dianggap merugikan Panji.

“Jadwalnya (persidangan) jam 10.30 WIB,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, saat dihubungi, Selasa (25/7/2023) malam.

Saat dikonfirmasi apakah Panji Gumilang dan Anwar Abbas wajib hadir pada sidang perdana tersebut, Zulkifli mengatakan yang paling diutamakan hadir hanyalah penggugat.

“Harusnya yang hadir utamanya penggugat (Panji Gumilang),” ujar Zulkifli

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan lembaga MUI senilai Rp1 triliun. Gugatan dilayangkan Panji melalui kuasa hukumnya Hendra Effendi dan M Ali Syaifudin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun atas kerugian materiel dan immateriel," ujar Hendra, Selasa (11/7/2023).

Selain itu, Hendra bakal menempuh jalur pidana dengan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian. Gugatan dan laporan polisi itu didasari atas pernyataan yang dianggap merugikan Panji dan tersebar viral di sosial media.

Pernyataan yang dimaksud yakni adanya pengakuan komunis dari sosok muda dari China kepada santri Al Zaytun.

"Namun demikian, ungkapan-ungkapan klien kami tersebut di atas dimanipulir oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga maksud dan tujuannya dikaburkan, dan diarahkan seakan ada pernyataan klien kami bahwa dirinya komunis," katanya. 

"Karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat," tambah Hendra.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut