Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi mendaftarkan berkas gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019).
Apabila dinyatakan berlanjut, tahap berikutnya yakni pada 17-21 Juni 2019, MK akan menggelar sidang pemeriksaan. Pada tahap ini hakim MK akan memeriksa substansi perkara permohonan.
Hakim Konstitusi akan menghadirkan pihak pemohon dan termohon, serta pihak lain atau terkait apabila itu dibutuhkan. Selain itu, selama proses persidangan, MK juga mempersilahkan apabila tim hukum menambahkan alat bukti.
"Sekiranya tim hukum akan menambah alat bukti, mungkin yang sekarang baru 51, tentu kami akan menerima alat bukti penambahan itu," kata Muhidin.
Persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 akan berakhir pada 28 Juni 2019. Dengan sifat putusan MK yaitu final dan mengikat, dengan putusan itu maka berakhir pula proses perkara di MK.
Pakar Hukum Tata Negara dan Guru Besar IPDN Juanda mengatakan, dalam persidangan antara pemohon dan termohon akan saling adu argumen untuk membuktikan dalilnya masing-masing. Kubu 02 harus melakukan analisis kualitatif dan kuantitatif untuk bisa menyebut kecurangan itu sebagai terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Kalau menyebut terstruktur, misalnya, benarkah melibatkan aparatur negara, seperti gubernur, bupati dan sebagainya? Nah ini yang harus dibuktikan," kata Juanda dalam diskusi MNC Trijaya dalam tajuk 'MK Adalah Koentji' di Jakarta, Sabtu (25/5/2019).
Editor: Zen Teguh
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku