Sidang Perdana Kasus Korupsi Wali Kota Madiun Maidi Digelar 11 Juni
JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi akan menjalani sidang perdana terkait dugaan korupsi berupa pemerasan pada 11 Juni 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya. Hal ini setelah jaksa penuntut umum (KPK) melimpahkan berkas perkara ke PN Surabaya pada 29 Mei lalu.
"Pengadilan telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 11 Juni 2026," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Selain Maidi, dua tersangka lainnya yang akan menjalani sidang perdana adalah Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
"Melalui pembacaan dakwaan, JPU KPK akan menguraikan secara komprehensif konstruksi perkara, perbuatan yang diduga dilakukan para terdakwa, serta alat bukti yang menjadi dasar penuntutan dalam perkara dimaksud," tuturnya.
Periksa Sekda Madiun, KPK Dalami Kasus Pemerasan Wali Kota Maidi Bermodus CSR
Diberitakan sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara korupsi yang menyeret Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Selain pemerasan, KPK juga turut mendapati fakta bahwa Maidi pernah menerima gratifikasi saat dirinya menjadi Wali Kota Madiun pada periode 2019-2022.
KPK Dalami Penampungan Dana CSR terkait Kasus Pemerasan Wali Kota Madiun Maidi
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka," ungkap Asep, Selasa (20/1/2026).