Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menang Pilwalkot New York, Zohran Mamdani Janji Pekerjakan PNS yang Dipecat Trump
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perdana Marzuki Alie Dkk Gugat AHY Digelar 23 Maret di PN Jakpus

Selasa, 09 Maret 2021 - 22:05:00 WIB
Sidang Perdana Marzuki Alie Dkk Gugat AHY Digelar 23 Maret di PN Jakpus
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana gugatan perkara pemecatan terhadap enam kader Partai Demokrat, Selasa (23/3/2021). Gugatan ditujukan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekjen Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan.

Gugatan didaftarkan Senin (8/3/2021) dan teregister dengan Nomor Perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Enam kader Demokrat yang mengajukan gugatan, yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib. 

"Sidang perkara gugatan parpol antara Marzuki Alie dan AHY disidangkan 23 Maret 2021 dengan Ketua Majelis Hakim Ibu Rosmina dan Hakim Anggota Bapak IG Eko Purwanto dan Bapak Teguh Santoso," ujar Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono di Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut