Sidang Perdana Marzuki Alie Dkk Gugat AHY Digelar 23 Maret di PN Jakpus
Selasa, 09 Maret 2021 - 22:05:00 WIB
Dalam petitum gugatannya, Marzuki Alie dkk meminta Majelis Hakim PN Jakpus membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang menyatakan pemberhentian kepada mereka.
Selain itu, Marzuki Alie dkk juga meminta majelis hakim untuk menyatakan AHY, Teuku Riefky dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum.
Editor: Kurnia Illahi