Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Jokowi soal Data yang Ditampilkan Roy Suryo: Justru Buktikan Klien Kami Alumni UGM
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perdana Praperadilan Dokter Tifa Digelar Hari Ini, Gugat Penghentian Penuntutan Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:30:00 WIB
Sidang Perdana Praperadilan Dokter Tifa Digelar Hari Ini, Gugat Penghentian Penuntutan Kasus Ijazah Jokowi
Sidang perdana praperadilan Dokter Tifa digelar pada Rabu (12/8/2026). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada Rabu (12/8/2026). Dalam sidang itu, Dokter Tifa menggugat sah atau tidaknya penghentian penuntutan perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang 02 PN Jakarta Selatan. Agenda awal persidangan yakni pemanggilan para pihak.

“Tanggal sidang Rabu 12 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB, panggilan para pihak. Ruang sidang 02,” tulis SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan tercatat sejak 3 Agustus 2026.

Dalam perkara itu, klasifikasi permohonan berkaitan dengan sah atau tidaknya penghentian penuntutan.

“Klasifikasi perkara: Sah atau Tidaknya Penghentian Penuntutan,” tulisnya.

Pihak yang menjadi termohon yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) cq Kejati DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Petitum lengkap permohonan praperadilan belum diketahui. SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan rincian petitum tersebut.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara tudingan ijazah Jokowi pada Kamis (23/7/2026).

Putusan tersebut membuat perkara tersebut tidak berlanjut ke tahap pembuktian. Majelis hakim juga memerintahkan berkas perkara beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima,” ungkap Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam ruang sidang.

Majelis hakim kemudian memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada jaksa.

“Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum,” ucapnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut