Sidang Perdata Lisa Mariana, PN Bandung Terima Gugatan Intervensi Revelino
BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menerima gugatan intervensi dari Revelino Tuwasey dalam perkara perdata antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Rabu (23/7/2025). Putusan ini dianggap sebagai titik penting dalam jalannya perkara dan berpotensi melemahkan gugatan yang diajukan oleh Lisa.
Revelino mengklaim bahwa anak yang dilahirkan Lisa merupakan anaknya, bukan anak biologis Ridwan Kamil. Atas dasar ini hakim menyatakan Revelino memiliki kepentingan langsung dan layak menjadi pihak dalam perkara ini.
Hakim mempertimbangkan bukti seperti percakapan Lisa dan Revelino yang menunjukkan pengakuan Lisa bahwa anak balita berinisial CA merupakan anak Revelino.
Selain itu, ada pula bukti foto kelahiran dan pernyataan Lisa yang menyebut Revelino sebagai ayah biologis.
Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar menyambut baik putusan tersebut. Dia menilai, gugatan Lisa cenderung lemah karena kurang bukti kuat dan hanya berdasar narasi pribadi.
“Dengan diterimanya gugatan intervensi ini, sinyal terang bahwa gugatan Lisa Mariana cacat secara struktur dan lemah dalam dasar pembuktian,” kata Muslim.
Dia juga meminta masyarakat tidak mudah percaya pada isu yang beredar di media sosial. Menurutnya, proses hukum akan membuktikan siapa yang benar.
“Kami percaya, publik akhirnya akan melihat siapa yang jujur dan siapa yang menjual sensasi,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi