Sidang PK Bambang Tri Dimulai, Ajukan 16 Poin Keberatan atas Vonis Kasus Ijazah Jokowi
Dalam putusan sebelumnya, hakim menyamakan peran pemohon sebagai pelaku dan penyebar, padahal secara hukum tanggung jawab pidana bersifat individual.
Ditambah lagi, unsur kesengajaan dalam menyebarkan kebohongan tidak terbukti, dan persidangan tidak melibatkan ahli independen untuk menilai konten digital.
Pemohon berpendapat bahwa hakim tidak mempertimbangkan alasan pembenar dan pemaaf, di mana mubahalah dilakukan sebagai bentuk ibadah, bukan provokasi keonaran.
Pemohon menyimpulkan bahwa hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta terlalu berat dan tidak manusiawi karena putusan didasari pada kekeliruan penilaian hakim.
"Berdasarkan alasan-alasan tersebut, pemohon PK memohon kepada Mahkamah Agung untuk mengabulkan permohonan PK, membatalkan putusan sebelumnya, dan membebaskan Pemohon PK dari segala dakwaan, atau setidaknya memberikan putusan yang lebih ringan," katanya.
Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan digelar pada Kamis (10/7/2025) dengan agenda tanggapan dari termohon PK serta keterangan saksi ahli dari pihak Bambang.
Editor: Kurnia Illahi