Sidang Pleidoi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Tetap Bantah Keterlibatan Pembunuhan Brigadir J
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf pada Selasa (24/1/2023). Keduanya tetap membantah soal keterlibatannya dalam membunuh Brigadir J melalui pleidoinya atau nota pembelaan.
Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar menyatakan, kliennya bakal membantah seluruh argumen Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan Ricky terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J sebagaimana disampaikan Jaksa dalam tuntutannya itu.
Salah satu poin bantahan yang akan dituangkan Ricky berkaitan dengan Ricky yang disebutkan turut mengawasi Brigadir J sebelum dieksekusi.
"Terhadap semua unsur yang dianggap terbukti oleh JPU akan kita bantah. Ya itu asumsi dan ilusi JPU," ujarnya, Selasa (24/1/2023).
Sementara itu, pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menerangkan, pihaknya telah menyiapkan strategi dalam pleidoi. Pihaknya akan menyodorkan bukti tidak terlibatnya Kuat dalam skenario pembunuhan Brigadir J.
"Tegas membantah beberapa aspek penting yang menyangkut klien kami. Seperti, klien kami dinyatakan bahwa ada interogasi dengan Benny Ali tanggal 8 Juli 2022 (menceritakan skenario)," tutur Irwan.
Dia menambahkan, termasuk dengan argumen dari JPU berkaitan pisau yang dibawa Kuat, hal itu nyatanya ditinggal di dalam mobil saat hendak masuk ke rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Agar seolah klien kami ini tahu skenario dengan membawa pisau buah. Itu tidak benar bahwa dibawa sampai TKP Duren Tiga, faktanya ditinggal di mobil," katanya.
Selain terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf, terdakwa Ferdy Sambo juga bakal menjalani sidang beragendakan pembacaan pleidoi atas tanggapan tuntutan JPU.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq