Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Belum Dapat Salinan BAP Delpedro Cs: Pembelaan Akan Terhambat
Advertisement . Scroll to see content

Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf Akan Bacakan Pembelaan Atas Tuntutan Besok

Senin, 23 Januari 2023 - 07:04:00 WIB
Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf Akan Bacakan Pembelaan Atas Tuntutan Besok
Ilustrasi sidang Brigadir J. (Foto: MPI/Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan membacakan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (24/1/2023) dan Rabu (25/1/2023). Pembacaan akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf akan menjalani agenda pembacaan pembelaan atas tuntutan dari JPU pada Selasa (24/1/2023). Sementara Putri Candrawathi dan Richard Eliezer akan menjalani agenda tersebut pada Rabu (25/1/2023). 

Untuk diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. 

JPU meyakini Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana seumur hidup," kata JPU saat membacakan berkas tuntutan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Kemudian, terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. 

Sedangkan Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut delapan tahun pidana penjara karena diyakini terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut